Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas dalam upaya menertibkan peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Bupati Sidoarjo Subandi bersama jajaran TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Jumat malam.
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim gabungan menyisir sejumlah toko yang diketahui menjual minuman beralkohol di kawasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara eceran dengan izin usaha yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan pendataan, pemeriksaan dokumen perizinan, serta penyitaan barang bukti.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 624 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Barang bukti yang disita meliputi minuman beralkohol golongan A, B, hingga golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Seluruh minuman beralkohol yang disita kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penindakan administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan peraturan daerah yang mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang kegiatan usaha yang memiliki izin lengkap dan beroperasi sesuai aturan. Namun, pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan izin atau melanggar ketentuan akan dikenai tindakan tegas demi menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memerintahkan ketiga toko tersebut untuk menghentikan sementara aktivitas penjualannya. Pemilik usaha diberikan waktu selama tiga hingga empat hari untuk memenuhi ketentuan yang berlaku serta melakukan penyesuaian terhadap izin usaha mereka.
Bupati juga mengingatkan bahwa apabila setelah tenggat waktu yang diberikan ketiga toko tersebut masih nekat beroperasi tanpa memenuhi aturan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan yang lebih tegas. Seluruh stok minuman beralkohol yang masih diperjualbelikan dapat disita dan proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi ini melibatkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, TNI, Polri, dan Satpol PP sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah daerah juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.
Selain penindakan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran perizinan atau penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
0 komentar:
Posting Komentar