Puluhan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi sebuah gerai yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Ruko Citra City Residence, Desa Sarirogo, Kabupaten Sidoarjo, Selasa malam. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar segera menindak dugaan pelanggaran yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kedatangan massa merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Bupati Sidoarjo dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari pemberantasan peredaran miras ilegal, penanganan praktik prostitusi, hingga upaya menekan peningkatan kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo.
Saat tiba di lokasi, anggota GP Ansor dan Banser mendapati gerai yang menjadi sasaran aksi dalam kondisi tertutup dan tidak beroperasi. Meski demikian, mereka tetap menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Selain mempersoalkan dugaan penjualan minuman keras ilegal, GP Ansor juga menyoroti letak gerai yang berada tidak jauh dari lingkungan pendidikan, yakni dekat dengan SMK YPM 8 Sidoarjo. Menurut mereka, keberadaan usaha tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan zonasi dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, khususnya bagi kalangan pelajar.
Dalam aksi tersebut, GP Ansor meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama instansi terkait segera melakukan penertiban serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi tersebut menilai pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu diperketat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan tuntutan, GP Ansor memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengambil langkah konkret. Mereka berharap pemerintah segera melakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan, serta memberikan kepastian terkait penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
Apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Citizen Lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk upaya mendorong pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menegakkan peraturan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Aksi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan isu ketertiban umum, penegakan regulasi, dan perlindungan lingkungan pendidikan. Masyarakat kini menantikan langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam merespons tuntutan tersebut serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar