Jumat, 17 Juli 2026

Juli 17, 2026

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memberikan klarifikasi terkait bangunan shelter komuter di kawasan Sawotratap, Kabupaten Sidoarjo, yang belakangan menjadi perhatian masyarakat setelah dilakukan penyegelan oleh aparat kepolisian. Perusahaan menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan merupakan aset milik PT KAI, melainkan berada di bawah kepemilikan Kementerian Perhubungan.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat setelah bangunan shelter yang telah lama tidak difungsikan itu ramai diperbincangkan di media sosial maupun berbagai pemberitaan. KAI menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun penentuan kebijakan terhadap bangunan tersebut.

Shelter komuter di kawasan Sawotratap sebelumnya dibangun sebagai fasilitas pendukung transportasi kereta api komuter. Bangunan itu pernah dimanfaatkan sebagai lokasi naik dan turun penumpang yang menggunakan layanan kereta komuter di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

Namun, operasional shelter tersebut resmi dihentikan sejak 10 Februari 2021. Sejak saat itu, fasilitas tersebut tidak lagi digunakan untuk melayani aktivitas penumpang sehingga bangunan dibiarkan tidak beroperasi selama beberapa tahun terakhir.

Karena status kepemilikannya berada di bawah Kementerian Perhubungan, seluruh kebijakan mengenai pemanfaatan kembali, penataan kawasan, hingga kemungkinan pembongkaran bangunan menjadi kewenangan instansi tersebut. PT KAI menegaskan tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan terkait pengelolaan aset tersebut.

Meski demikian, KAI Daop 8 Surabaya menyatakan siap memberikan dukungan apabila diperlukan dalam proses penataan kawasan. Bentuk dukungan tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum guna memastikan setiap langkah yang diambil berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak KAI juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Koordinasi lintas instansi dinilai menjadi langkah penting agar setiap aset maupun fasilitas yang berkaitan dengan transportasi publik dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sebelumnya, bangunan shelter yang telah lama terbengkalai tersebut menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian melakukan penyegelan di lokasi. Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan dugaan penyalahgunaan bangunan yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma maupun ketentuan hukum.

Penyegelan tersebut menarik perhatian warga sekitar karena bangunan yang semula dibangun sebagai fasilitas transportasi publik justru telah lama tidak berfungsi sesuai peruntukannya. Kondisi bangunan yang terbengkalai juga memunculkan berbagai kekhawatiran terkait keamanan, kebersihan, serta potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Keberadaan bangunan yang tidak lagi difungsikan memang kerap menjadi tantangan bagi pemerintah maupun pemilik aset. Selain membutuhkan biaya pemeliharaan, bangunan kosong juga berisiko dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak semestinya apabila tidak diawasi secara optimal.

Karena itu, penataan kembali aset-aset yang sudah tidak digunakan menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Pemerintah bersama instansi terkait diharapkan dapat menentukan langkah terbaik terhadap bangunan tersebut, baik melalui pemanfaatan kembali, rehabilitasi, maupun kebijakan lain sesuai kebutuhan.

PT KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status shelter tersebut sehingga tidak muncul kesalahpahaman mengenai kepemilikan maupun tanggung jawab pengelolaannya. Perusahaan juga menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait apabila dibutuhkan dalam proses penataan kawasan.

Melalui koordinasi antara Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta PT KAI, diharapkan penyelesaian terhadap bangunan shelter komuter di Sawotratap dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai peraturan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi kawasan agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mencegah terulangnya penyalahgunaan fasilitas publik di masa mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar