Sebanyak 2.722 aparatur sipil negara (ASN) tercatat mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri sepanjang semester I 2026. Angka tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Ali Ahmad, yang meminta pemerintah tidak menganggap pengunduran diri tersebut sekadar sebagai keputusan individu.
Ali menilai tingginya jumlah ASN yang memilih meninggalkan birokrasi perlu menjadi bahan evaluasi. Pemerintah dinilai perlu mencari tahu faktor yang mendorong para pegawai mengambil keputusan tersebut, terutama jika tren pengunduran diri terus terjadi dalam jumlah yang cukup besar.
Dari total 2.722 ASN yang mengundurkan diri, sebanyak 1.197 merupakan PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 CPNS. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa fenomena pengunduran diri tidak hanya terjadi pada satu kelompok kepegawaian.
Menurut Ali, pemerintah perlu melakukan pemetaan secara menyeluruh mengenai alasan para ASN meninggalkan pekerjaannya. Beberapa aspek yang dapat ditelusuri antara lain pengembangan karier, penempatan, kesejahteraan, beban kerja, lingkungan kerja, hingga persoalan pribadi.
Ia menilai informasi mengenai alasan pengunduran diri penting untuk mengetahui apakah terdapat persoalan sistemik di dalam birokrasi. Jika ditemukan pola atau penyebab yang sama, pemerintah dapat mengambil langkah perbaikan agar kondisi tersebut tidak terus berulang.
ASN memiliki posisi penting dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kehilangan ribuan pegawai dalam satu semester dinilai tidak cukup hanya dicatat sebagai data administrasi kepegawaian.
Ali juga menyoroti potensi hilangnya talenta yang sebelumnya telah mendapatkan investasi dari negara melalui proses rekrutmen, pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi. Ketika pegawai memilih keluar, investasi tersebut berisiko tidak memberikan manfaat secara maksimal bagi organisasi pemerintahan.
Di sisi lain, pengunduran diri dalam jumlah besar juga berpotensi menimbulkan kekosongan pada sejumlah posisi. Jika pengisian kembali membutuhkan waktu panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas kerja instansi dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Beban pekerjaan yang ditinggalkan ASN yang mengundurkan diri juga berpotensi dialihkan kepada pegawai lain. Jika tidak diimbangi dengan penataan sumber daya manusia yang baik, kondisi tersebut dapat meningkatkan beban kerja ASN yang masih bertugas.
Karena itu, DPR meminta pemerintah menjadikan fenomena 2.722 ASN yang mundur sebagai momentum untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola kepegawaian. Pemerintah diharapkan mampu menemukan akar persoalan sekaligus menyusun kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kepastian karier, dan kenyamanan kerja ASN.
Dengan evaluasi yang menyeluruh, pemerintah diharapkan tidak hanya mampu mengurangi angka pengunduran diri, tetapi juga mempertahankan talenta terbaik di birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.
0 komentar:
Posting Komentar