Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski mengapresiasi adanya putusan tersebut, BEM UI menilai keputusan MK belum sepenuhnya menjawab tuntutan yang selama ini mereka perjuangkan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemisahan anggaran Program MBG dari pos anggaran pendidikan wajib dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026. Dengan demikian, ketentuan tersebut akan mulai diterapkan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Koordinator Bidang Sosial dan Politik (Sospol) BEM UI, Hafidz Haernanda, menyebut putusan tersebut sebagai "kemenangan semu". Menurutnya, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian substansi yang diajukan dalam permohonan, adanya masa transisi hingga tahun 2028 membuat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis masih dimungkinkan berlangsung hingga tahun anggaran 2027.
Hafidz menilai kondisi tersebut menyebabkan dampak putusan belum dapat dirasakan secara langsung. Ia berpendapat bahwa tujuan utama dari gugatan adalah memastikan anggaran pendidikan tetap digunakan secara penuh untuk memenuhi amanat konstitusi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional, tanpa dibebani program lain di luar fungsi pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hafidz kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan. Menurutnya, BEM UI akan terus mengawal implementasi putusan tersebut agar pemerintah benar-benar melaksanakan pemisahan anggaran sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK ini menjadi perhatian berbagai kalangan karena berkaitan langsung dengan tata kelola anggaran negara, khususnya mengenai alokasi dana pendidikan yang selama ini memiliki porsi khusus sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Kejelasan pemisahan anggaran dinilai penting untuk memastikan setiap program pemerintah memiliki sumber pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, keputusan Mahkamah Konstitusi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan penyesuaian kebijakan fiskal melalui masa transisi selama dua tahun. Periode tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyusun skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengganggu alokasi anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
Putusan ini diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam proses penyusunan APBN mendatang, terutama terkait penyesuaian struktur belanja negara dan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah bersama DPR nantinya akan memiliki peran penting dalam memastikan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Respons BEM UI menunjukkan bahwa putusan MK masih memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Meski pemisahan anggaran telah diputuskan, pelaksanaan masa transisi hingga 2028 menjadi sorotan utama karena dinilai akan menentukan efektivitas implementasi kebijakan tersebut dalam menjaga alokasi anggaran pendidikan sekaligus mendukung keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis.
0 komentar:
Posting Komentar