Senin, 27 Juli 2026

Juli 27, 2026

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar sejumlah warung kopi, tempat hiburan malam, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal pada Rabu malam. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Razia dilakukan di sejumlah titik yang sebelumnya menjadi sasaran pengawasan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan petugas. Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha untuk memastikan tidak ada aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 53 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses penindakan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata para pemilik maupun pengelola tempat usaha yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Mereka diberikan pembinaan sekaligus diminta mematuhi seluruh aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo. Apabila terbukti melanggar ketentuan, para pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Satpol PP, operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang mengeluhkan masih adanya peredaran minuman keras ilegal di sejumlah wilayah. Keberadaan miras tanpa izin dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan, tindak kriminal, perkelahian, hingga berbagai persoalan sosial lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal melalui Operasi Pekat yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Razia tidak hanya difokuskan pada tempat hiburan malam, tetapi juga menyasar warung kopi, toko, kios, hingga lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait guna memastikan operasi berjalan aman dan efektif. Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus meminimalkan peluang peredaran minuman keras ilegal di tengah masyarakat.

Satpol PP menegaskan Operasi Pekat akan terus diintensifkan, terutama menjelang momen-momen tertentu yang berpotensi meningkatkan aktivitas peredaran minuman keras. Operasi dilakukan secara acak di berbagai wilayah agar memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus mencegah munculnya lokasi-lokasi baru yang menjual miras tanpa izin.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan minuman keras ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan. Laporan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan peraturan daerah.

Melalui operasi yang dilakukan secara konsisten, pemerintah berharap peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Sidoarjo.

0 komentar:

Posting Komentar