Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah hukum untuk menggugat penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya. Upaya tersebut menjadi bagian dari hak setiap warga negara untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme peradilan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dua permohonan praperadilan tersebut akan mulai disidangkan pada 18 dan 19 Agustus 2026. Sidang akan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dengan agenda memeriksa permohonan, mendengarkan keterangan para pihak, serta menilai alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.
Melalui gugatan praperadilan, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka, termasuk menilai apakah proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam proses persidangan nanti, pihak termohon juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, dasar hukum, serta alat bukti yang menjadi landasan dalam penanganan perkara. Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.
Praperadilan merupakan salah satu mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang dalam proses penegakan hukum. Melalui mekanisme ini, pengadilan dapat menilai apakah tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penyitaan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Hasil sidang praperadilan nantinya berpotensi menjadi salah satu penentu arah proses hukum selanjutnya dalam perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, proses praperadilan tidak membahas pokok perkara atau menentukan bersalah maupun tidaknya seseorang atas dugaan tindak pidana. Persidangan hanya berfokus pada pengujian aspek formil tindakan penegak hukum, sehingga putusan yang dihasilkan akan berkaitan dengan sah atau tidaknya prosedur yang telah ditempuh selama proses penyidikan.
0 komentar:
Posting Komentar