Minggu, 09 Agustus 2026

Agustus 09, 2026


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace. Kebijakan penundaan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sebagai landasan hukum agar rencana penerapan pajak tersebut tidak diberlakukan dalam waktu dekat.

Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi perekonomian nasional. Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2026 tercatat mencapai 5,29 persen, pemerintah menilai momentum pemulihan ekonomi masih perlu terus dijaga agar konsumsi masyarakat dan aktivitas dunia usaha tetap tumbuh secara berkelanjutan.

Pemerintah memandang penundaan penerapan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace merupakan langkah untuk menghindari munculnya beban tambahan yang berpotensi memengaruhi pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran dan penjualan produk.

Dengan tidak diberlakukannya pungutan tersebut untuk sementara waktu, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan bisnis, meningkatkan daya saing, serta menjaga stabilitas arus kas di tengah dinamika perekonomian. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekosistem perdagangan digital yang dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan perkembangan positif.

Selain menjaga iklim usaha, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mempertahankan daya beli masyarakat. Pemerintah menilai stabilitas konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga berbagai kebijakan fiskal akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berkembang.

Meski penerapan PPh Pasal 22 ditunda, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perpajakan yang adil, efektif, dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap berbagai kebijakan perpajakan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, perlindungan terhadap dunia usaha, serta keberlangsungan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga memastikan setiap perubahan kebijakan perpajakan akan dikaji secara menyeluruh dan disosialisasikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha sebelum diberlakukan. Dengan demikian, dunia usaha diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal tanpa menimbulkan ketidakpastian terhadap aktivitas ekonomi, khususnya di sektor perdagangan berbasis digital.

0 komentar:

Posting Komentar