Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama tokoh agama dan sejumlah pihak terkait mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan pengeras suara atau sound horek di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta memastikan kegiatan hiburan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengetatan aturan penggunaan sound system tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur mengenai penggunaan pengeras suara. Pemerintah daerah menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sound system harus tetap memperhatikan regulasi, kondisi lingkungan, serta kearifan lokal di masing-masing wilayah.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa penggunaan sound system dengan tingkat kebisingan di atas 100 desibel tidak diperbolehkan. Pembatasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pengaturan sound horek karena suara dengan volume tinggi dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Penggunaan sound system dengan volume berlebihan juga dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan sekitar, terutama apabila kegiatan berlangsung di kawasan permukiman atau lokasi yang berdekatan dengan fasilitas umum.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong penyelenggara kegiatan agar memperhatikan batas volume suara serta mempertimbangkan kondisi masyarakat di sekitar lokasi. Kegiatan hiburan diharapkan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan tertib.
Selain persoalan tingkat kebisingan, pemerintah juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang berpotensi muncul dalam kegiatan sound horek. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penggunaan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku serta dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah tidak ingin kegiatan hiburan berkembang menjadi aktivitas yang justru menimbulkan gangguan keamanan maupun persoalan sosial di tengah masyarakat.
Untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran, mekanisme perizinan bagi kegiatan yang menggunakan sound system juga akan diperketat. Setiap penyelenggara diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelum menggelar kegiatan.
Penguatan proses perizinan tersebut juga bertujuan agar pemerintah dapat mengetahui lokasi, waktu, serta bentuk kegiatan yang menggunakan pengeras suara dalam skala besar. Dengan demikian, pengawasan di lapangan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mengajak masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk bersama-sama memahami aturan yang diterapkan. Penyelenggara diharapkan tidak hanya mengejar kemeriahan acara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap warga sekitar.
Tokoh agama dan masyarakat turut diharapkan dapat berperan dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban serta menghormati lingkungan ketika menggelar kegiatan hiburan.
Penerapan aturan ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan kegiatan hiburan masyarakat, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dalam berekspresi dan menikmati hiburan dengan hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
Pemkab Sidoarjo berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan penggunaan sound system, termasuk batas volume dan mekanisme perizinan yang telah ditetapkan. Pengawasan juga akan terus dilakukan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di berbagai wilayah.
Dengan adanya pengetatan tersebut, pemerintah berharap kegiatan sound horek di Sidoarjo dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan tetap menghormati masyarakat sekitar. Penyelenggara juga diminta bertanggung jawab memastikan kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar